• SMP NEGERI 1 KUNIR
  • Cerdas, Berkarakter, dan Berprestasi.

LEGALISIR IJAZAH

LAYANAN LEGALISIR IJAZAH

SMP NEGERI 1 KUNIR

Pelayanan legalisir ijazah merupakan layanan administrasi untuk memberikan pengesahan terhadap salinan ijazah atau transkrip nilai sesuai ketentuan yang berlaku di SMP Negeri 1 Kunir.


Informasi Layanan

Nama Layanan Legalisir Ijazah
Produk Layanan Dokumen Legalisir Ijazah
Biaya GRATIS
Waktu Pelayanan 1–3 Hari Kerja

A. SERVICE DELIVERY

1. Persyaratan Pelayanan

1 Ijazah / transkrip nilai asli.
2 Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir (maksimal 5 hingga 10 lembar per dokumen).
3 Ukuran kertas fotokopi harus sama dengan dokumen asli.
4 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai jika pengajuan diwakilkan.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

1 Pengajuan permohonan oleh pemohon ke loket pelayanan.
2 Verifikasi dokumen asli dan pencocokan dengan salinan fotokopi oleh petugas.
3 Pembubuhan stempel legalisir dan paraf oleh petugas yang berwenang.
4 Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
5 Pencatatan nomor registrasi legalisir dalam buku arsip atau sistem.
6 Penyerahan dokumen yang sudah dilegalisir kepada pemohon.

3. Jangka Waktu Pelayanan

1–3 Hari Kerja

4. Biaya Pelayanan

GRATIS
(Tidak Dipungut Biaya)

5. Produk Pelayanan

Dokumen Legalisir Ijazah

6. Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Ruang Tata Usaha.
  • Wali Kelas.
  • Guru Mata Pelajaran.
  • Wakil Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah.
  • Kotak Saran.
  • Media Sosial Resmi Sekolah.
  • Website SMP Negeri 1 Kunir.
Seluruh pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

B. MANUFACTURING

7. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

8. Sarana dan Prasarana

1 Ruangan pelayanan
2 Meja dan kursi pelayanan
3 Kursi tunggu
4 Toilet
5 Tempat parkir
6 WiFi
7 ATK
8 Mesin fotokopi / scanner

9. Kompetensi Pelaksana / Pemberi Layanan

1 Pendidikan minimal SMA.
2 Memiliki kemampuan teknis pengoperasian sistem komputer dan aplikasi online.
3 Memiliki ketelitian dan mampu melakukan verifikasi data maupun dokumen.
4 Berpenampilan rapi dan mengedepankan pelayanan prima (5S).

10. Pengawasan Internal

Pengawasan langsung oleh Kepala Sekolah.

11. Jumlah Pelaksana / Pemberi Layanan

1 Orang
Pelaksana

12. Jaminan Pelayanan

  • Layanan diberikan secara transparan, terbuka, dan tepat waktu.
  • Kerahasiaan dan keamanan data pemohon terjamin.
  • Keakuratan data legalisir.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Keamanan data pribadi pemohon dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Keselamatan petugas dan pengunjung dijamin melalui penerapan protokol keamanan, APAR, CCTV, dan ketersediaan Kotak P3K.
  3. Pelayanan dilaksanakan secara aman, nyaman, dan bebas dari praktik percaloan.
  4. Personel yang memberikan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung.

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana / Pemberi Layanan

  1. Evaluasi kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
  2. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Portal Layanan Publik
SMP Negeri 1 Kunir

Pelayanan Cepat • Transparan • Akuntabel • Profesional

Jl. Raya Kunir No. 10, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang
Telepon (0334) 520064
Email : smpn1kunir@gmail.com

Halaman Lainnya
STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN

STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada peserta didi

16/07/2026 12:35 - Oleh Administrator - Dilihat 26 kali
Survey layanan Tenaga Administrasi Sekolah

Memuat…

13/07/2026 12:15 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
Standar Operasional Prosedur (SOP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SMP Negeri 1 Kunir Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan publik di SMP Negeri 1 Kunir. Tentang SOP Stan

11/07/2026 13:59 - Oleh Administrator - Dilihat 41 kali
PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK

PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan administrasi peserta didik dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan profesional untuk mendukung kebutuhan si

11/07/2026 13:58 - Oleh Administrator - Dilihat 53 kali
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskrim

11/07/2026 13:08 - Oleh Administrator - Dilihat 43 kali