LEGALISIR IJAZAH
LAYANAN LEGALISIR IJAZAH
Pelayanan legalisir ijazah merupakan layanan administrasi untuk memberikan pengesahan terhadap salinan ijazah atau transkrip nilai sesuai ketentuan yang berlaku di SMP Negeri 1 Kunir.
Informasi Layanan
| Nama Layanan | Legalisir Ijazah |
| Produk Layanan | Dokumen Legalisir Ijazah |
| Biaya | GRATIS |
| Waktu Pelayanan | 1–3 Hari Kerja |
1. Persyaratan Pelayanan
| 1 | Ijazah / transkrip nilai asli. |
| 2 | Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir (maksimal 5 hingga 10 lembar per dokumen). |
| 3 | Ukuran kertas fotokopi harus sama dengan dokumen asli. |
| 4 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
| 5 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai jika pengajuan diwakilkan. |
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
| 1 | Pengajuan permohonan oleh pemohon ke loket pelayanan. |
| 2 | Verifikasi dokumen asli dan pencocokan dengan salinan fotokopi oleh petugas. |
| 3 | Pembubuhan stempel legalisir dan paraf oleh petugas yang berwenang. |
| 4 | Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. |
| 5 | Pencatatan nomor registrasi legalisir dalam buku arsip atau sistem. |
| 6 | Penyerahan dokumen yang sudah dilegalisir kepada pemohon. |
3. Jangka Waktu Pelayanan
4. Biaya Pelayanan
5. Produk Pelayanan
6. Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Ruang Tata Usaha.
- Wali Kelas.
- Guru Mata Pelajaran.
- Wakil Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah.
- Kotak Saran.
- Media Sosial Resmi Sekolah.
- Website SMP Negeri 1 Kunir.
7. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
8. Sarana dan Prasarana
| 1 | Ruangan pelayanan |
| 2 | Meja dan kursi pelayanan |
| 3 | Kursi tunggu |
| 4 | Toilet |
| 5 | Tempat parkir |
| 6 | WiFi |
| 7 | ATK |
| 8 | Mesin fotokopi / scanner |
9. Kompetensi Pelaksana / Pemberi Layanan
| 1 | Pendidikan minimal SMA. |
| 2 | Memiliki kemampuan teknis pengoperasian sistem komputer dan aplikasi online. |
| 3 | Memiliki ketelitian dan mampu melakukan verifikasi data maupun dokumen. |
| 4 | Berpenampilan rapi dan mengedepankan pelayanan prima (5S). |
10. Pengawasan Internal
11. Jumlah Pelaksana / Pemberi Layanan
12. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan secara transparan, terbuka, dan tepat waktu.
- Kerahasiaan dan keamanan data pemohon terjamin.
- Keakuratan data legalisir.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Keamanan data pribadi pemohon dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keselamatan petugas dan pengunjung dijamin melalui penerapan protokol keamanan, APAR, CCTV, dan ketersediaan Kotak P3K.
- Pelayanan dilaksanakan secara aman, nyaman, dan bebas dari praktik percaloan.
- Personel yang memberikan pelayanan telah mendapat penugasan dari atasan langsung.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana / Pemberi Layanan
- Evaluasi kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
- Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Pelayanan Cepat • Transparan • Akuntabel • Profesional
Jl. Raya Kunir No. 10, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang
Telepon (0334) 520064
Email : smpn1kunir@gmail.com
Halaman Lainnya
STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN
STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada peserta didi
Standar Operasional Prosedur (SOP)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SMP Negeri 1 Kunir Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan publik di SMP Negeri 1 Kunir. Tentang SOP Stan
PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK
PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan administrasi peserta didik dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan profesional untuk mendukung kebutuhan si
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskrim
