• SMP NEGERI 1 KUNIR
  • Cerdas, Berkarakter, dan Berprestasi.

LAYANAN PUBLIK - SMPN 1 KUNIR

PORTAL LAYANAN PUBLIK

SMP Negeri 1 Kunir

Selamat datang di Portal Layanan Publik SMP Negeri 1 Kunir. Portal ini menyediakan informasi mengenai standar pelayanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya layanan, serta sarana penyampaian pengaduan sebagai bentuk komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Ringkasan Standar Pelayanan

Jenis Layanan Biaya Waktu
Legalisir Ijazah Gratis 1 Hari Kerja
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Gratis Maks. 7 Hari
Administrasi Peserta Didik Gratis 1–3 Hari
SPMB Gratis Sesuai Jadwal

Daftar Layanan

Maklumat Pelayanan

Komitmen SMP Negeri 1 Kunir dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Standar Pelayanan Pembelajaran

Pelayanan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, interaktif, inspiratif...

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang.

Legalisir Ijazah

Layanan legalisir ijazah bagi alumni SMP Negeri 1 Kunir.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang.

SPMB

Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru beserta persyaratan dan jadwal.

Administrasi Peserta Didik

Layanan administrasi, mutasi, surat keterangan, PIP, dan informasi peserta didik.

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Kumpulan Standar Operasional Prosedur pelayanan di SMP Negeri 1 Kunir.

Jam Pelayanan

Senin–Kamis 07.00–14.00 WIB
Jumat 07.00–10.00 WIB
Sabtu 07.00–12.00 WIB
Minggu & Hari Libur Tutup

Pelayanan Tanpa Biaya

Seluruh layanan administrasi pada Portal Layanan Publik SMP Negeri 1 Kunir tidak dipungut biaya, kecuali terdapat ketentuan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kontak Layanan

Layanan Penanggung Jawab Kontak
Kesiswaan Nurhaeni +62 819-1086-3049
Program Indonesia Pintar (PIP) Teja Sukmana +62 838-2636-1773
SPMB Edy Suwarno +62 815-5479-3000

Pengaduan Pelayanan

Apabila pelayanan yang diterima belum sesuai dengan standar pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui menu Pengaduan pada website SMP Negeri 1 Kunir.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur pengelolaan ijazah, SPMB, dan penyelenggaraan pendidikan.
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Portal Layanan Publik
SMP Negeri 1 Kunir

Jl. Raya Kunir No.10, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
Telepon (0334) 520064 | Email : smpn1kunir@gmail.com

Halaman Lainnya
STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN

STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada peserta didi

16/07/2026 12:35 - Oleh Administrator - Dilihat 26 kali
Survey layanan Tenaga Administrasi Sekolah

Memuat…

13/07/2026 12:15 - Oleh Administrator - Dilihat 48 kali
Standar Operasional Prosedur (SOP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SMP Negeri 1 Kunir Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan publik di SMP Negeri 1 Kunir. Tentang SOP Stan

11/07/2026 13:59 - Oleh Administrator - Dilihat 41 kali
PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK

PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan administrasi peserta didik dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan profesional untuk mendukung kebutuhan si

11/07/2026 13:58 - Oleh Administrator - Dilihat 53 kali
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskrim

11/07/2026 13:08 - Oleh Administrator - Dilihat 43 kali