• SMP NEGERI 1 KUNIR
  • Cerdas, Berkarakter, dan Berprestasi.

STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN

STANDAR PELAYANAN

PEMBELAJARAN
SMP Negeri 1 Kunir

Pelayanan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada peserta didik sesuai kurikulum yang berlaku.


BIAYA
GRATIS
HARI BELAJAR
Senin - Sabtu
KURIKULUM
Kurikulum Nasional
STATUS
AKTIF

Jam Pelayanan Pembelajaran

Hari Jam
Senin - Kamis 07.00 - 13.00 WIB
Jumat 07.00 - 10.00 WIB
Sabtu 07.00 - 12.00 WIB

A. SERVICE DELIVERY

1. Persyaratan Pelayanan

1 Terdaftar sebagai peserta didik aktif pada SMP Negeri 1 Kunir.
2 Datang ke sekolah tepat waktu.
3 Memakai seragam lengkap sesuai ketentuan hari berlaku.
4 Membawa alat tulis sekolah.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

1 Peserta didik mempelajari materi sebelum pembelajaran dimulai serta menyiapkan alat tulis.
2 Peserta didik menyimak penjelasan guru, bertanya, dan aktif dalam diskusi kelompok.
3 Peserta didik menyelesaikan tugas mandiri maupun proyek kelompok sesuai waktu yang ditentukan.
4 Peserta didik diperkenankan meninggalkan sekolah setelah kegiatan pembelajaran selesai.

3. Jangka Waktu Pelayanan

Hari Jam Pelayanan
Senin – Kamis 07.00 – 13.00 WIB
Jumat 07.00 – 10.00 WIB
Sabtu 07.00 – 12.00 WIB

4. Biaya Pelayanan

GRATIS
Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Terlaksananya Kegiatan Pembelajaran
Pelayanan menghasilkan proses pembelajaran yang terencana, terlaksana sesuai jadwal, dan mengacu pada kurikulum yang berlaku.

6. Pengaduan Layanan

Pengaduan terkait layanan pembelajaran dapat disampaikan melalui:

No Media Pengaduan
1 Ruang Tata Usaha
2 Wali Kelas
3 Guru Mata Pelajaran
4 Wakil Kepala Sekolah
5 Kepala Sekolah
6 Kotak Saran
7 Media Sosial Resmi dan Website SMP Negeri 1 Kunir
Seluruh pengaduan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
B. MANUFACTURING

7. Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan pelayanan pembelajaran mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, hingga berbagai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Peraturan Bupati Lumajang mengenai penyelenggaraan pendidikan dan kurikulum sebagaimana tercantum dalam Standar Pelayanan Pembelajaran.

Jumlah dasar hukum yang menjadi acuan pelayanan pembelajaran sebanyak 10 Peraturan sesuai dokumen Standar Pelayanan.

8. Sarana dan Prasarana

No Sarana dan Prasarana
1 Ruang Kelas
2 Meja dan Kursi Pembelajaran
3 Buku Teks Pembelajaran
4 Toilet
5 Tempat Parkir
6 Media Digital (LCD / Smart TV)
7 ATK
8 Whiteboard

9. Kompetensi Pelaksana / Pemberi Layanan

No Kompetensi
1 Pendidikan minimal SMA.
2 Memiliki kemampuan teknis pengoperasian sistem komputer dan aplikasi online.
3 Memiliki ketelitian dan mampu melakukan verifikasi data maupun dokumen.
4 Berpenampilan rapi serta mengedepankan pelayanan prima dengan menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).

10. Pengawasan Internal

Pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan pembelajaran dilakukan secara langsung oleh Kepala Sekolah untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai standar pelayanan, kurikulum, dan ketentuan yang berlaku.

11. Jumlah Pelaksana

1
Orang
Pelaksana Layanan

12. Jaminan Pelayanan

  • Penyampaian materi pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Orang tua/wali murid memperoleh informasi perkembangan belajar peserta didik secara berkala dan akurat.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

No Jaminan
1 Peserta didik memperoleh akses terhadap ruang kelas yang bersih, perpustakaan, laboratorium, serta fasilitas sanitasi yang memadai.
2 Peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, tertib, serta bebas dari tindakan kekerasan fisik maupun verbal.

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana / Pemberi Layanan

No Kegiatan Evaluasi
1 Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
2 Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan pembelajaran.

Portal Layanan Publik

SMP Negeri 1 Kunir

Melayani dengan Profesional • Berintegritas • Berorientasi pada Peserta Didik
Jl. Raya Kunir No. 10, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang
Telepon (0334) 520064
Email : smpn1kunir@gmail.com

Halaman Lainnya
Survey layanan Tenaga Administrasi Sekolah

Memuat…

13/07/2026 12:15 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
Standar Operasional Prosedur (SOP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SMP Negeri 1 Kunir Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan publik di SMP Negeri 1 Kunir. Tentang SOP Stan

11/07/2026 13:59 - Oleh Administrator - Dilihat 39 kali
PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK

PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan administrasi peserta didik dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan profesional untuk mendukung kebutuhan si

11/07/2026 13:58 - Oleh Administrator - Dilihat 52 kali
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskrim

11/07/2026 13:08 - Oleh Administrator - Dilihat 41 kali
LAYANAN PENGGANTI IJAZAH HILANG

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH HILANG SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bagi alumni yang kehilangan ijazah asli sesuai ketentuan yang berlak

11/07/2026 13:06 - Oleh Administrator - Dilihat 35 kali