• SMP NEGERI 1 KUNIR
  • Cerdas, Berkarakter, dan Berprestasi.

LAYANAN PENGGANTI IJAZAH HILANG

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH HILANG

SMP Negeri 1 Kunir

Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bagi alumni yang kehilangan ijazah asli sesuai ketentuan yang berlaku.

Deskripsi Layanan

Pelayanan ini diberikan kepada alumni SMP Negeri 1 Kunir yang kehilangan ijazah asli karena sebab tertentu. Sekolah akan melakukan verifikasi dokumen dan penelusuran arsip sebelum menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.

Standar Pelayanan

Komponen Keterangan
Persyaratan
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pas foto terbaru ukuran 3 × 4.
  • Fotokopi ijazah apabila masih dimiliki.
  • Dokumen pendukung lain apabila diperlukan.
Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada sekolah.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  3. Sekolah melakukan verifikasi dan penelusuran arsip.
  4. Penyusunan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  5. Penandatanganan oleh Kepala Sekolah.
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan hasil verifikasi arsip tersedia.
Biaya Gratis (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang yang diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jam Pelayanan

Senin–Kamis : 07.00–14.00 WIB

Jumat : 07.00–10.30 WIB

Sabtu : 07.00–13.00 WIB

Kontak

+62 819-1086-3049

Media Pengaduan Telepon : (0334) 520064
Email : smpn1kunir@gmail.com
Website : www.smpn1kunir.sch.id

Dasar Pelayanan

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta ketentuan mengenai pengelolaan ijazah dan dokumen kelulusan yang berlaku.
Pelaksana Petugas Tata Usaha dan Kepala Sekolah sesuai kewenangan.
Sarana Ruang pelayanan, komputer, printer, arsip kelulusan, jaringan internet, dan ruang tunggu.
Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta tidak dipungut biaya.

Perhatian

  • Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi alumni SMP Negeri 1 Kunir.
  • Seluruh persyaratan wajib dilengkapi sebelum proses pelayanan dilaksanakan.
  • Apabila diperlukan verifikasi tambahan atau koordinasi dengan instansi terkait, waktu penyelesaian dapat menyesuaikan.
  • Pemohon akan dihubungi apabila dokumen telah selesai diproses.

Kontak Layanan

SMP Negeri 1 Kunir
Jl. Raya Kunir No. 10, Desa Kunir, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67383
Telepon : (0334) 520064
Email : smpn1kunir@gmail.com
Website : www.smpn1kunir.sch.id

Halaman Lainnya
STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN

STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada peserta didi

16/07/2026 12:35 - Oleh Administrator - Dilihat 26 kali
Survey layanan Tenaga Administrasi Sekolah

Memuat…

13/07/2026 12:15 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
Standar Operasional Prosedur (SOP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SMP Negeri 1 Kunir Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan publik di SMP Negeri 1 Kunir. Tentang SOP Stan

11/07/2026 13:59 - Oleh Administrator - Dilihat 41 kali
PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK

PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan administrasi peserta didik dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan profesional untuk mendukung kebutuhan si

11/07/2026 13:58 - Oleh Administrator - Dilihat 53 kali
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskrim

11/07/2026 13:08 - Oleh Administrator - Dilihat 43 kali